Penyelenggaran Pilkada Bebas Korupsi

Hal yang kedua yang ingin saya angkat adalah ada calon daerah yang tersandra korupsi tetap bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Hal ini terdengar aneh bagi saya dan mungkin bagi orang lain, orang yang sudah melakukan kesalahan besar dan fatal namun masih bisa mencalonkan diri sebagai pemimpin, bukankah kita tahu seorang pemimpin haruslah menjadi seorang panutan dan contoh yang baik, namun jika ia sudah memiliki riwayat kejahatan korupsi tetapi masih bisa menjadi pemmimpin, siapa yang dapat menjamin dia tidak akan mengulangi kembali.

Namun begitulah kenyataannya mantan Koruptor boleh ikut pilkada usai 5 tahun keluar Bui, yang merupakan keputusan MK yang merupakan permohonan uji materi yang diajukan perkumpulan untuk pemilu dan Demokrasi (perludem) dan indonesia corruption – watch (ICW)atas pasal 7 ayat (2) huruf g Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Polemik boleh tidaknya eks koruptor menjadi caleg mengemukakan setelah KPU melarang mereka, sementara Bawaslu membolehkan, kedua badan ini tidak menemukan kesepakatan dan akhirnya masalah ini diserahkan ke MK yang memutus uji materi PKPU ,MK membolehkan eks koruptor mencalonkan diri.

Seperti yang kita ketahui sebenarnya KPU sudah melarang Eks koruptor menjadi caleg yang merupakan upaya KPU untuk menjalankan pemerintahan yang anti KKN (korupsi,Kolusi,Nepotisme). Hal ini terdengar sangat tidak rasional,masih banyak lagi orang –orang yang berpendidkan dan jujur yang bisa menjadi calon pemimpin. Mereka yang telah membuat kesalahan dengan merugikan hak orang lain tidak pantas menjadi pemimpin Lagi, apalagi memiliki riwayat sebagai tahanan BUI.

See also  Kapolda Kepri Tinjau Pelaksanaan Program “Nasi Kapau” di Kota Batam
Pages: 1 2 3 4

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *