Pendapat pertama saya yaitu tentang kegiatan korupsi saat pilkada seperti suap dan kasus korupsi lainnya. Masyarakat awam saat diberikan suap akan semena-mena menerima uang dengan perasaan gembira, mereka tidak memikirkan nasib negeri ini jika pemimpinnya sudah lihai dalam hal kasus suap-menyuap, kasus korupsi dan hal lainnya yang menggelapkan uang, hari ini mereka dikasi uang ratusan ribu, bisa jadi selama beberapa tahun kedepan hak uang mereka pula yang diambil oleh pemimpin yang mereka pilih tersebut dengan nominal yang jauh dari yang mereka terima saat pemilihan umum.
Pemimpin yang melakukan korupsi akan sedikit waktu untuk mengurusi kewajibannya dalam mengatur suatu daerah, karena ia akan sibuk dengan urusan kebohongannya, cara menutupi kebohongannya dalam menyimpan uang, akibatnya apa? Insfrastruktur menjadi terhambat, dana-dana desa berkurang dan banyak hal lagi kerugian yng nanti akan dirasakan oleh kita sebagai masyarakat.
Calon Pemimpin yang melakukan suap atau korupsi akan dihukum dengan bedasar pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana Suap jika ketahuan akan dihukum selama beberpa tahun.
Maka dari itu jadilah warga negara yang pintar dalam bertindak agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain, hal-hal yang bisa kita lakukan adalah yang pertama berusaha memilih calon pemimpin yang memang bagus, memiliki visi misi jelas unttuk membangun daerah nya kedepan, memiliki riwayat hidup yang baik dan pengalaman kerja nya yang sudah diakui, yang kedua jadilah pemilih yang baik dengan tidak menerima suap dan jujur dalam melakukan pemilihan, ketika mengetahui ada pihak yang melakukan money politik kita bisa ikut melaporkan hal itu ke pihak yang berwenang, yang ketiga tidak melakukan golput, gunakanlah hak suara dengan sebaik-baiknya, pilihan kita hari ini adalaah cerminan nasib negara kita 5 tahun kedepan.