Singkeponline.com (Berita Lingga)-Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diwilayah kerja Korwilcam Bidang Pendidikan Kecamatan Lingga dan Lingga Timur, Kabupaten Lingga dimulai tanggal 29 Juni 2020 sampai 04 Juli 2020 mendatang. Hal tersebut disampaikan langsung, Ketua Korwilcam, Rodiansjah, Senin (29/06/2020).
Menurut dia, pelaksanaan PPDB tahun 2020 ini mengacu pada regulasi atau aturan yang tertera dalam Permendikbud No.44 Tahun 2019, Perbup Kabupaten Lingga No. 25 tentang PPDB tahun pelajaran 2020/2021, serta Surat Edaran Dinas Pendidikan.
“Kami tetap memberitahu kepada setiap sekolah diwilayah kerja kami, untuk melaksanakan PPDB tahun ini dengan berpedoman pada aturan yang ada,” kata dia.
Adapun aturan yang dimaksud dalam peraturan tersebut yakni, setiap satuan pendidikan diminta dapat menerima peserta didik melalui jalur zonasi minimal 50 persen. Sedangkan setengahnya melalui beberapa jalur, seperti jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua maksimal 5 persen, dan lebihnya melalui jalur prestasi.
Namun dalam hal ini, pihaknya lebih memprioritaskan jalur zonasi, agar tiap satuan pendidikan memiliki siswa baru.
“Kami benar-benar mengharapkan setiap satuan pendidikan mengutamakan penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi. Begitupun kepada calon peserta didik diimbau mengikuti jalur yang sudah ada, seperti zonasi yang menjadi prioritas,” harap dia.