Penerbitan Izin Lingkungan Perkebunan Kelapa Sawit PT. CSA tak Lazim

Tenaga Ahli Bupati Lingga Bidang Investasi dan Promosi Daerah, Ady Indra Pawennari

Singkeponline.com (Berita Lingga)-Penerbitan izin lingkungan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit serta pelabuhan seluas 13.561,55 Ha atas nama PT. Citra Sugi Aditya (CSA) di wilayah Kabupaten Lingga oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau tak lazim.

Pasalnya, jauh sebelum izin lingkungan perkebunan kelapa sawit diterbitkan oleh DPMPTSP Kepri pada tanggal 6 Mei 2019, PT. CSA telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit seluas 10.759 Ha berdasarkan Keputusan Bupati Lingga Nomor : 160/ KPTS/ IV/ 2010 tanggal 26 April 2010.

“Ini ada yang tak lazim. PT. CSA ini sudah mengantongi IUP sejak zaman pak Daria sebagai Bupati Lingga.  Tapi, koq baru sekarang mengurus izin lingkungan? Nah, dari fakta ini kita bisa menyimpulkan, bahwa ada sesuatu yang tak beres,” ungkap Tenaga Ahli Bupati Lingga Bidang Investasi dan Promosi Daerah, Ady Indra Pawennari kepada wartawan, Kamis (06/08/2020).

Pria peraih anugerah Pahlawan Inovasi Teknologi Tahun 2015 ini, mengaku tak asal bicara. Ia mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 26/ Permentan/ OT.140/ 2/ 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang mengatur mengenai syarat dan tata cara permohonan IUP.

Di dalam Pasal 15 huruf (i) Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 26/ Permentan/ OT.140/ 2/ 2007 itu, jelas Ady, sangat tegas disebutkan bahwa untuk memperoleh IUP, perusahaan perkebunan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati/Walikota atau Gubernur dilengkapi persyaratan hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

See also  Sekda dan Asisten 1 Gelar Safari Ramadhan Ke Desa Tanjung Kelit
Pages: 1 2

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *