Terakhir dia menyampaikan rasa syukur dan ucapan terimakasih kepada tokoh Perempuan Melayu di Daik, Syarifah Faridah sebagai orang yang selama ini telah membesarkan Tudung Manto.
Dari beberapa generasi Bupati, sejak 2010 Tudung Manto telah diakui sebagi salah satu Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang berasal dari Kabupaten Lingga secara perorangan atau pribadi.
Dan seiringnya waktu, pada tahun 2021 Hak Cipta atas Tudung Manto kini melekat pada pemerintah Kabupaten Lingga.
“Saya sangat berterimakasih kepada beliau. Karena pada tahun 2010, Tudong Manto telah menjadi sebagai salah satu kekayaan intelektual, yang saat itu usaha beliau hanya untuk menyelamatkan pelestarian Tudung Manto. Dan saat ini telah sepenuhnya menjadi hak milik Kabupaten Lingga,” jelas dia.
Dia berpesan kepada Dinas Kebudayaan agar dapat mempersiapkan penghargaan kepada Syarifah Faridah sebagai tokoh perempuan yang telah berjasa atas pelestarian Tudung Manto.
Selain Tudung Manto, tercatat di Kemenkumham, Kabupaten Lingga sudah mempunyai 109 Hak Cipta terdiri dari 59 Hak Cipta Pengetahuan Tradisonal dan 50 Hak Cipta Ekspresi Budaya Tradisional, seperti Gasing Lingga. (Red)