Dia ingin, Tudung Manto menjadi salah satu karakteristik Kabupaten Lingga. Maka kepada daerah lain, khususnya di kepulauan Riau, atau bahkan kepada pihak Provinsi sendiri, pemerintah Kabupaten Lingga memberikan peluang untuk turut mempromosikan Tudung Manto. Tetapi dengan terlebih dulu melakukan kerjasama atau melakukan memorandum of understanding (MoU) yang jelas dan saling menguntungkan.
“Dan ini perlu dipertegaskan. Lakukan dalam bentuk kerjasama atau komunikasi yang baik, karena akan ada Pendapatan Asli Daerah juga yang kita harapkan kedepannya. Dan ketika ada penyebutan Tudung Manto hanya ada di Kabupaten Lingga, dan tidak ada Kabupaten/Kota yang lain,” tegas dia.
Sebelumnya, Tudung Manto sudah di nobatkan sebagai salah satu Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dari Kemendikbudristek RI. Atas pengakuan dari Kemenkumham RI ini pula, Nizar ingin secepatnya Hak Cipta Tudung Manto diperkenalkan sampai ke desa-desa yang ada di Kabupaten Lingga.
Kemudian dia juga ingin dari dinas terkait atau dekranasda sendiri menggelar pelatihan-pelatihan tentang bagaimana cara memproduksi Tudung Manto.
Agar tumbuh dan berkembangnya Tudung Manto ini tidak hanya berpusat di Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga. Tetapi pengetahuan tradisional tentang bagaimana memproduksi kain khas penutup kepala kaum perempuan ini berkembang sampai ke kecamatan-kecamatan atau desa-desa.
“Bagaimana berusaha memperkenalkan bagaimana Tudung Manto ini sampai ke desa-desa bahwasannya Tudung Manto HAKI-nya Kabupaten Lingga. Ini perlu dilakukan, dalam rangka pelestarian Tudung Manto. Khususnya kepada ibu-ibu yang memang berkeinginan belajar,” ujar dia.