Singkeponline.com, Lingga – Pemerintah Kabupaten Lingga menerima penghargaan dari Kemenkumham berupa Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal. Salah satunya adalah Tudung Manto, dalam bentuk Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Pengetahuan Tradisional.
Penghargaan tersebut diberikan terkait Hak Cipta dalam rangka perlindungan Pengetahuan Tradisonal berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Bupati Lingga, Muhammad Nizar menegaskan Kabupaten Lingga sepenuhnya memiliki hak cipta atas Tudung Manto. Kapasitas produksipun hanya berlaku untuk Kabupaten Lingga yang mempunyai hak paten tersebut.
“Karena sudah terlanjur, maka ini perlu dipertegaskan. Selama ini dengan pengetahuan yang ada kita memberikan pembelajaran, baik itu kota Tanjungpinang maupun Batam, yang hari ini juga memproduksi sendiri dengan nama yang sama. Dan itu boleh dikatakan tindakan pidana,” jelas dia saat membuka acara dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau sekaligus penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkumham RI, di Hotel Lingga Pesona, Senin (13/09/2021).
Menurutnya, kekeliruan yang terjadi selama ini karena kewenangan produksi yang belum jelas berdasarkan undang-undang, perlu diruntut agar menemui titik terang. Dalam artian tidak ada klaim sepihak, soal produksi dan nama dari jenis kain khas warisan budaya melayu ini.
Dia mengatakan pemerintah daerah akan segera memfollow up, terkait kekeliruan ini. Baik itu Bupati maupun Wakil Bupati, bersama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM), Dinas Kebudayaan maupun dari Dekranasda akan berupaya melakukan komunikasi kepada daerah bersangkutan karena sudah terlanjur memproduksi Tudung Manto.