Singkeponline.com (Lingga) – Pemerintah Kabupaten Lingga menggelar apel bersama dan Deklarasi Gerakan Netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN) di Lapangan Kantor Bupati Lingga, Jumat (16/10/2020).
Apel dipimpin langsung oleh pejabat Sementara (Pjs) Bupati Lingga H. Juramadi Esram yang diikuti seluruh Kepala OPD, Badan, Bagian serta PTT dan THL di lingkungan pemerintah Kabupaten Lingga yang kemudian dilanjutkan dengan Pembacaan Ikrar dan Penandatanganan Ikrar Netralitas ASN di lingkungan Pemkab. Lingga.
Dalam sambutan Pjs. Bupati Lingga H. Juramadi Esram mengatakan, “pelaksanaan apel ikrar bersama dan deklarasi gerakan netralitas ASN merupakan komitmen Pemkab. Lingga dalam menjaga netralitas pada Pilkda Serentak 2020, dan merupakan prinsip utama dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 tentang Aparatur Sipil Negara,” ungkapnya.
“Aparatur Sipil Negara wajib melandaskan asas netralitas. Dalam hal ini pengertian dari asas tersebut adalah setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Dan lebih lanjut dalam pelaksanaannya saat menghadapi situasi politik pada saat ini,” sebut Pjs. Bupati Lingga ini.
Lebih lanjut dikatakan Pjs. Bupati Lingga H. Juramadi Esram, sebagai pelayan publik ASN wajib menjaga netralitas yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan diwajibkan menerapkan displin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.