“Ini penting sekali, apalagi ada kegiatan yang pada tahun 2021 lalu belum terealisasi, karena ada masyarakat yang belum dapat,” kata dia.
Kepala BPN Kabupaten Lingga, Benny Ryanto, ST. Mh menegaskan kendala saat ini, adalah batas antar desa. Karena batas imajiner, membuat masyarakat belum memahami konteks wilayah bidang tanah yang diluar administratif desa. Seperti kepemilikan tanah masyarakat Desa Duara namun masuk di wilayah administratif Desa Sungai Besar dan sebaliknya.
“Ini harus dikasih pemahaman kepada masyarakat. Karena ini hanya letak tanahnya saja yang diluar administratif desa yang bersangkutan, namun kepemilikan tetap sama. Kalau harus mengikuti KTP kepemilikan tanah, tentu batas desa harus berubah pula,” tegas dia.
Secara umum dia menjelaskan bidang tanah yang dilakukan redistribusi untuk wilayah di Kecamatan Lingga Utara dan Lingga Timur tersebut adalah tanah-tanah pelepasan kawasan hutan.
“Untuk aset lokasi dan sumber redistribusi tanah di tahun 2022 ini berasal dari kawasan pelepasan hutan, dengan target berada di Desa Duara sebanyak 374 bidang tanah, Desa Sungai Besar sebanyak 309 bidang tanah dan Desa Sungai Pinang sebanyak 50 bidang dengan total 773 bidang tanah,” jelas dia. (Rs)