Agung Utama, SE menambahkan bahwa dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini terdapat beberapa keuntungan diantaranya, dapat menjamin kesehatan masyarakat dan meningkatnya ekonomi, sebab biaya kesehatan saat ini sangat tinggi.
“Jika mereka terdaftar sebagai peserta JKN mereka akan terjamin, Artinya mereka tidak mengeluarkan biaya sendiri, hal ini sesuai arahan Pak Bupati. Kita juga akan update terus data kepesertaan melalui dinas kesehatan sehingga data kepesertaan dapat tervalidasi data-data yang berhak menerima”, tutup Kepala BPJS Kesehatan cabang Tanjungpinang.
Kepala Dinas Kesehatan melalui kasi pelayanan kesehatan/Yankes Ahmad Mudlofir mengungkapkan MOU ini wajib ada karena meneruskan apa yang telah dilakukan pada tahun 2019.
Beliau mengatakan dengan adanya MOU ini akan lebih memvalidasi kepesertaan JKN kis yang ada di kabupaten lingga, dikarenakan tahun 2020 kepesertaan JKN kis lebih bervariatif mulai dari PBI APBN, PBI APBD provinsi kepulauan riau, PBI APBD kabupaten lingga, pbpu/PPU, dan segmen mandiri.
Sampai saat ini kepesertaan yg terdapat sudah mencapai 81 % masyarakat lingga tercover dalam asuransi JKN kis dan pada tahun 2020 ada penambahan dari apbd provinsi kepulauan Riau sebanyak 5.305 jiwa.
“Selain itu yang baru lagi dalam pertemuan hari ini adalah penunjukan puskesmas lanjut sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama yang ditunjuk sebagai pemberi pelayanan tingkat pertama diwilayah Singkep pesisir. Puskesmas yang masih menunggu untuk diikutsertakan dalam pemberi pelayanan kesehatan kepada peserta JKN kis adalah puskesmas Resang Kecamatan Singkep Selatan yang menunggu hasil kredensialing yang dilakukan oleh BPJS kesehatan seminggu yang lalu”, tutup Ahmad Mudlofir.