Singkeponline.com, Lingga – Pemekaran Desa di Kabupaten Lingga sudah masuk tahap kedua
Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus Pemekaran Desa Kabupaten Lingga Sui Hiok bahwa pihaknya.
“Pemekaran desa tahap kedua sudah berjalan dan besok kami dari tim pansus akan ke kementrian pemerintah desa untuk meneruskan,” kata Sui Hiok, Selasa (17/5/2022).
Dijelaskan Sui Hiok bahwa pihaknya sebagai DPRD sifatnya hanya memberikan dukungan politik untuk pemekaran desa ini.
“Dan dari hasil pantauan kami di lapangan memang jika dilihat dari pada peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2017, kita belum bisa memenuhi syarat dari jumlah kependudukan,” jelasnya.
Sebab menurut Sui Hiok, karena syarat kependudukan itu untuk wilayah sumatera 1 iharus 800 Kk dan 2000 penduduk.
“Kita bagian dari Sumatera satu namun sumatera satu ini berbeda sumatera daratan dan sumatera kepulauan,” jelasnya.
“Dan hari ini kami untuk menjelaskan kondisi geografis kita daerah kepulauan maka sesuai dengan kajian-kajian terdahulu sehingga desa persiapan ini bisa dilakukan ketika jumlah penduduk ini belum memenuhi syarat. Maka karena daerah kepulauan ini pemekaran desa bisa dilakukan,” tambahnya.
Berdasarkan hearing DPRD Lingga dengan kabag pemerintah dan asesment tim evaluasi pihaknya meyakini bahwa Kementerian Pedesaan akan memberikan pengecualian untuk daerah kepulauan.
“Maka kita berkeyaknan kepada menteri pemerintahan desa bahwa memberikan pengecualian untuk daerah kepulauan,” tuturnya. (Red)