“Seharusnya hal ini sudah diantisipasi. Kan sudah 2 tahun ini alami kelonggaran. Namun jika sudah seperti ini, jalankan saja sesuai dengan prosedur. Jangan sampai ada oknum yang melakukan penyimpangan,” ucapnya.
Dalam hal itu, Kakanim Batam, Subki mengatakan pihaknya bersedia melaporkan oknum yang melakukan penyimpangan serta siap untuk melakukan klarifikasi jika diminta oleh Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau.
Lagat kemudian menyarankan agar antrean paspor dapat dibagi dalam beberapa gelombang waktu sehingga warga yang terlambat datang saat pembukaan antrean tidak kehabisan nomor.
“Buat saja pembukaan antrean jadi beberapa gelombang, contoh jam 8 hingga jam 9. Lalu dibuka lagi setengah jam berikutnya. Supaya warga yang terlambat juga bisa berkesempatan mendapatkan antrean,” katanya.
Menutup pertemuan Lagat Siadari menyampaikan apresiasinya pada Kantor Imigrasi Batam karena selama ini dapat berkoordinasi secara baik dengan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau serta berharap dimasa kepemimpinan Kakanim baru dapat menjadi lebih baik lagi.
“Pada masa kepemimpinan terdahulu pembahasan mengenai pelayanan publik dan penyelesaian laporan bisa dikoordinasikan dengan sangat baik. Kami berharap hal ini dapat dipertahankan oleh Kakanim baru, bahkan bisa menjadi baik lagi,” tutur Lagat.
Ia kemudian menyinggung upaya Kantor Imigrasi Batam agar segera mendapatkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformas Birokrasi.
“Selama ini pelayanan kami bisa katakan sudah bagus. Kami berharap tahun ini, Kantor Imigrasi Batam dapatkan predikat WBBM,” tutup Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari. (Red)