Naik 6,5%, UMK Lingga 2025 Sebesar Rp. 3.623.654

Singkeponline.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lingga menggelar rapat dewan pengupahan di Pantai Tiga Berlian, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, untuk membahas dan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lingga tahun 2025.

Hasil rapat menetapkan UMK Lingga 2025 sebesar Rp3.623.654, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sekretaris Disnakertrans Lingga, Lians Dwi Santi, menjelaskan bahwa penetapan ini mengacu pada kebijakan terbaru tentang upah minimum yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Pembahasan dan penetapan UMK tahun ini mengacu pada kebijakan terbaru. Kenaikan ini sesuai dengan keputusan pemerintah, yang menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen,” ujar Lians Dwi Santi, Rabu, (11/12/2024).

Ia juga menekankan pentingnya rapat dewan pengupahan yang digelar setiap tahun. Ia menyebut banyak faktor yang memengaruhi kenaikan upah, seperti inflasi dan kebutuhan hidup layak.

“Ini adalah pertemuan penting yang harus kita lakukan setiap tahun. Penetapan UMK ini didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk inflasi dan kondisi perekonomian daerah,” jelasnya.

UMK Lingga pada tahun 2024 sebesar Rp3.402.492, dan tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp221.162 menjadi Rp3.623.654.

Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Lingga.

Kegiatan rapat tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, perwakilan pengusaha, dan serikat pekerja, untuk memastikan hasil penetapan UMK yang adil dan sesuai kebutuhan daerah.

Pages: 1 2

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *