
Singkeponline.com – Dabo Singkep _– Isu nasional terkait dugaan ketidaksesuaian volume minyak goreng kemasan MinyaKita mengundang perhatian masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Satreskrim Polres Lingga bergerak cepat dengan melakukan pengecekan langsung ke sejumlah distributor dan toko di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, pada Kamis (13/3/2025).
Kasat Reskrim Polres Lingga, IPTU Maidir Riwanto, S.H., menegaskan bahwa langkah ini bertujuan memastikan minyak goreng MinyaKita yang beredar di pasaran sesuai dengan standar volume dan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami turun langsung untuk memastikan minyak goreng MinyaKita di wilayah Kabupaten Lingga benar-benar memenuhi standar. Ini adalah upaya preventif agar masyarakat mendapatkan produk berkualitas dan sesuai takaran,” ujar IPTU Maidir Riwanto.
Hasil Pengecekan di Sejumlah Toko
Tim Satreskrim Polres Lingga mendatangi beberapa toko di wilayah Dabo Singkep dan melakukan pengukuran ulang volume minyak menggunakan Alat Gelar Ukur 1000 ML. Berikut hasilnya:
- Toko Subur: MinyaKita kemasan plastik bantal 1 liter, dijual Rp. 17.000 (volume sesuai).
- Toko Sumbar: MinyaKita kemasan plastik bantal 1 liter, dijual Rp. 17.000 (volume sesuai).
- Toko Hari-Hari: MinyaKita kemasan plastik bantal 1 liter, dijual Rp. 17.500 (volume sesuai).
- Toko Bintang Baru: MinyaKita kemasan plastik bantal 1 liter, dijual Rp. 17.000 (volume sesuai).
Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan indikasi kecurangan dalam takaran maupun harga. Harga minyak goreng MinyaKita di Kabupaten Lingga juga masih dalam batas wajar dan tidak melebihi HET yang ditetapkan, yakni Rp. 17.500 per liter.