Menambah kompleksitas persoalan, pernyataan Bupati Lingga Muhammad Nizar sebelumnya menegaskan bahwa seluruh proses kerjasama media seharusnya terpusat melalui Dinas Kominfo. Namun, pada kenyataannya, masih terdapat OPD yang mencantumkan alokasi anggaran media secara mandiri.
Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Lingga, Azrah, juga turut menyoroti hal ini. Ia mencurigai adanya potensi penyimpangan dalam perencanaan dan penggunaan anggaran tersebut.
“Saat ditanya langsung soal anggaran di aplikasi Sirup, banyak pejabat OPD mengaku tidak tahu. Ini aneh dan patut dicurigai. Ada apa di balik semua ini?” ujar Azrah.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik, khususnya dalam hal kemitraan media, dinilai sangat krusial di era keterbukaan informasi saat ini.
Pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik tersebut guna menghindari munculnya prasangka negatif dari masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.(Red)