Kuasa hukum PT Karya Raya Adi Pratama (KRAP), RJK & Partner, menuntut agar PT Hermina Jaya (HJ) segera menghentikan semua aktivitas terkait stok Bauksit yang tengah berjalan di Desa Marok Tua, Kabupaten Lingga.
Mereka menilai PT HJ telah menunjukkan sikap tidak menghormati proses hukum yang masih berlangsung, meskipun keputusan dari Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau belum diputuskan secara final.
Menurut kuasa hukum PT KRAP, segala bentuk aktivitas pengangkutan atau loading Bauksit yang dilakukan oleh PT HJ harus dihentikan sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).
“Kami menghimbau pihak PT HJ segera menghentikan segala bentuk aktivitas mereka di lokasi stok Bauksit tersebut. Hal ini dikarenakan saat ini proses hukum sedang berjalan, jika pihak mereka tetap melakukan aktivitas di lokasi tersebut berarti mereka tidak menghargai proses hukum yang sedang ditempuh,” ujar Kuasa Hukum PT KRAP pada Senin (24/3).
Kuasa Hukum PT KRAP juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dan melaporkan aktivitas yang dilakukan oleh PT Hermina Jaya (HJ) kepada instansi terkait di Kabupaten Lingga yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti hal tersebut.
“Kami sudah melaporkan aktivitas PT Hermina Jaya (HJ) kepada instasi yang ada di Kabupaten Lingga yang memiliki wewenang untuk menangani aktivitas dari PT HJ yang kami anggap tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan hingga saat ini,” ungkapnya.
Menanggapi situasi ini, Kuasa Hukum PT KRAP berharap agar Pemerintah Kabupaten Lingga bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan izin yang dimiliki oleh PT Hermina Jaya (HJ). Jika ditemukan ketidakjelasan atau ketidaktransparanan dalam dokumen izin tersebut, mereka meminta agar seluruh aktivitas PT HJ dihentikan hingga ada keputusan hukum yang bersifat final dan mengikat dari Pengadilan.(Red)