Lakukan Aktivitas Loading Bauksit, PT Hermina Jaya Diduga Abaikan Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

 

Tongkang yang Melakukan Proses Pengangkutan Bauksit di Desa Marok Tua, Kecamatan, Singkep Barat oleh PT Hermina Jaya (foto:ist)

Singkeponline.com – PT Hermina Jaya (HJ) tengah menghadapi sorotan setelah diduga melakukan aktivitas loading terhadap stok Bauksit sebanyak 180.000 ton di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, meskipun sedang terlibat sengketa hukum dengan PT Karya Raya Adi Pratama (KRAP).

Sengketa ini berfokus pada masalah wanprestasi terkait pekerjaan tambang Bauksit yang berlangsung di lokasi tersebut.

Pada tahun 2024, Pengadilan Negeri Batam mengeluarkan Surat Putusan Nomor 319/Pdt.G/2024/Pn Batam yang mengabulkan gugatan PT KRAP, namun PT Hermina Jaya memilih untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

Meski proses hukum tengah berlangsung, PT HJ tetap melanjutkan aktivitas pengangkutan Bauksit, dengan menggunakan tongkang untuk mengirimkan material tersebut dari lokasi tambang.

Pada 18 Maret 2025, muncul laporan bahwa PT HJ melakukan aktivitas loading di Terminal Khusus (Tersus) PT Telaga Bintan Jaya (TBJ), yang diklaim mengatasnamakan Tersus PT Bintang Cipta Arta (BCA) yang terletak di Desa Tanjung Irat.

Hal ini menjadi sorotan karena Tersus BCA masih dalam proses perpanjangan izin dan kondisinya dinilai tidak memadai untuk aktivitas loading, dengan infrastruktur yang rusak dan akses jalan yang terbatas.

Tindakan PT Hermina Jaya yang terus melanjutkan kegiatan meski proses hukum belum selesai, semakin memicu ketegangan. Masyarakat setempat dan pihak PT KRAP menyuarakan keprihatinan, meminta agar aktivitas ini dihentikan sampai ada keputusan hukum yang jelas.

See also  Nizar dan Neko Kunjungi Desa Persiapan Pasir Lulun
Pages: 1 2

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *