Laka Tunggal : Seorang Pelajar Meninggal Dunia

 

Petugas kepolisian Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lingga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan akan menindaklanjuti kejadian sesuai aturan yang berlaku, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 310 ayat ( 2 ) dan ayat ( 4 ) UU LLAJ No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak kepolisian mengimbau kepada para pengendara untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas guna mencegah kecelakaan serupa dimasa mendatang.(Ds)

 

See also  SPBU di Dabo Singkep, Salah Satu Bukti Kerja Nyata Pemerintahan Awe-Nizar
Pages: 1 2

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *