Petugas kepolisian Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lingga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan akan menindaklanjuti kejadian sesuai aturan yang berlaku, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 310 ayat ( 2 ) dan ayat ( 4 ) UU LLAJ No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pihak kepolisian mengimbau kepada para pengendara untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas guna mencegah kecelakaan serupa dimasa mendatang.(Ds)
Pages: 1 2