Singkeponline – Terkait kurang bayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan oleh dua perusahan tambang yang beroperasi di Kabupaten Lingga beberapa waktu lalu, saat ini sudah dilakukan penyetoran pajak atas kekurangan bayar tersebut.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lingga Sumiarsih pada saat menggelar konferensi pers, Kamis (10/8/2023).
“Berkaitan dengan kurang bayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan oleh Perusahaan tambang pada tahun lalu dan juga tunggakan PBB, alhamdulillah telah dilakukan penyetoran kurang bayar pajak tersebut ke Kasda Kabupaten Lingga oleh Wajib pajak tersebut,” kata Sumiarsih.
Dijelaskannya bahwa ini merupakan suatu pencapaian yang luar biasa dan patut untuk diapresiasi, mewakili Pemerintah Kabupaten Lingga ia mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak kepala Kejaksaan Negeri Lingga beserta Timnya atas pencapaian tersebut.
“Ini kerja nyata setelah dilakukannya penandatanganan SKK antara Bapenda dan Kejaksaan Negeri Lingga pada akhir bulan Mei 2023 lalu,” ujarnya.
Dikatakannya, bahwa, Bapenda Lingga sangat terbantu dengan terlaksananya SKK tersebut sehingga proses penagihan terhadap kurang bayar pajak tersebut dapat terlaksana dengan maksimal.
Disinggung terkait dengan pemberitaan yang beredar, pihaknya mengaku tidak pernah ada praktek seperti itu.
“Berkaitan dengan pemberitaan tersebut kami merasa cukup terganggu karena dalam prakteknya tidak ada kegiatan seperti itu,” bebernya.