Ketua LAMI prov. Kepri Minta Pemerintah Tertibkan Tambang Bauksit Ilegal

Sementara itu menurut klarifikasi dari kepala Dinas Penamaan Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Lingga, Said Nursyahdu dilansir dari mediatrias.com mengatakan, “selama belum terbangun smelter, perusahaan Bauksit yang beroperasi di Kab. Lingga tidak dibenarkan melakukan kegiatan ekspor”, katanya.

Hal tersebut berdasarkan aturan sesuai undang-undang no. 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

“Untuk pemurnian bauksit (Smelter) itu kan sama saja dengan berdirinya pabrik, nah pabrik itu pembangunannya harus pakai izin, izinnya nggak diatur dalam Permen ESDM, tapi diatur dengan peraturan kementerian lain atau PEMDA”, ungkap Kepala DPMPPTSP Lingga.

“Namun, Perusahaan Bauksit dapat juga diberikan kuota ekspor, apabila rencana pembangunan smelter prosesnya juga jalan, menurut saya proses jakan ini tahapan perizinannya udah clear,” jelas Said Nursyahdu.

Dia juga menyimpulkan, bahwa Permen ESDM itu menjelaskan syarat untuk membawa bauksit ke luar, harus ada rencana pembuatan smelter, yang memakai pakta Integritas.

Penulis : C.A

See also  Bawa Kadis PUPR-PKP, Bapedda, Ketua KNPI dan Anggota DPRD
Pages: 1 2 3

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *