“Kita dapat lihat bersama di beberapa lokasi bekas galian pertambangan bauksit di Lingga, kerusakan akibat pertambangan itu masih jelas terlihat, aktivitas reklamasi yang katanya akan dilaksanakan setelah tambang berakhir tidak juga terealisasi, hingga hari ini beberapa lokasi yang terdampak dari aktivitas tambang masih terlihat berantakan”, ungkap tok Agus sapaan akrab Abd. Karim.
Oleh karena itu, “kami berharap kepada pemerintah Kab. Lingga bahkan tingkat provinsi Kepri agar lebih jeli dan hati-hati dalam mengeluarkan izin terkait pertambangan, karena banyak yang kita temukan bahwa pada awalnya perusahaan tersebut mengajukan izin untuk membuka sebuah resort ataupun lokasi wisata yang katanya akan memberikan dampak positif terhadap pendapatan daerah, namun ketika lokasi tersebut dibuka dan ditemukan material tambang seperti bauksit ataupun pasir, mereka akhirnya merubah izin tersebut, yang pada intinya izin untuk membuka lokasi wisata ataupun resort itu hanya modus awal saja, yang sebenarnya ingin membuka pertambangan di wilayah tersebut,” ungkap Tok Agus.
“Itu yang kita khawatirkan, kami berharap pemerintah dalam hal ini bagian perizinan harus jeli terhadap permohonan-permohonan izin yang diajukan oleh beberapa perusahaan”, harap ketua LAMI Prov. Kepri.
“Sangat disayangkan ketika izin itu keluar dan ternyata bukan ingin membangun sebuah konsep pariwisata yang besar melainkan tujuan sebenarnya hanya ingin mengambil hasil bumi seperti bauksit ataupun pasir di wilayah Kab. Lingga,” tutup Tok Agus.