Singkeponline.com (Berita Lingga)-Aktivitas pertambangan bauksit ilegal harus ditertibkan dan dihentikan dikarenakan oleh berbagai kejanggalan dan kesalahan administratif lainnya.
Pemerintah pusat dan daerah diminta untuk tidak mentolelir kegiatan pertambangan bauksit non prosedural atau ilegal, di berbagai wilayah di Kab. Lingga.
Pernyataan itu disampaikan Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia Provinsi Kepri, Minggu (02/02/2020).
Ketua LAMI Prov. Kepri, Abd. Karim, pada media infolingga.net mengatakan, mendapat informasi tentang adanya aktivitas pengangkutan bauksit di Kab. Lingga akan berlangsung dalam waktu dekat ini.
Ia mengatakan, informasi aktivitas pertambangan bauksit yang di duga ilegal akan dioperasikan setelah sejumlah orang yang di delegasikan perusahaan tertentu berkoordinasi dengan berbagai pihak, agar kegiatan tersebut bisa berjalan aman dan lancar.
Pertambangan bauksit diduga lebih dulu dilakukan di Air Kulah, Kec. Katang Bidare dan sejumlah wilayah di Lab. Lingga.
“Kami berharap pemerintah dan aparat yang berwenang mengantisipasi permasalahan itu,” manakala aktivitas pertambangan itu nantinya tidak sesuai peruntukan wilayah dan mekanisme pertambangan semestinya, ujarnya.
Karim mengatakan, aktivitas pertambangan bauksit beberapa waktu lalu hanya akan memperparah kerusakan lingkungan, kita berharap pemerintah dan aparat yang berwenang bersikap tegas dalam menyikapi permasalahan ini.
Pertambangan bauksit ilegal tidak akan memberi keuntungan kepada pemerintah daerah, justru dapat merusak lingkungan, hutan dan ekosistem hayati lainnya. Bahkan kerusakan lingkungan akibat aktifitas pertambangan dapat merugikan masyarakat.