“Kita juga harus menghargai hasil karya orang lain dan tidak terlalu mengumbar informasi pribadi,” ujarnya.
Selain memberikan wawasan mengenai etika bermedia sosial, narasumber juga mengulas dasar hukum terkait yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Beberapa pelanggaran UU ITE yang kerap terjadi di masyarakat juga dijelaskan dalam sosialisasi ini, di antaranya:
- Penyebaran konten asusila (Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1), hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp. 1 miliar.
- Judi online (Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2), hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp. 10 miliar.
- Pencemaran nama baik (Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27 Ayat 3), hukuman maksimal 2 tahun penjara dan/atau denda Rp. 400 juta.
- Pengancaman melalui media elektronik (Pasal 45 Ayat 8 Jo Pasal 27B Ayat 1 dan Pasal 45 ayat 10 jo 27B ayat 2), hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
- Penyebaran berita bohong atau hoaks (Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 45A ayat 3 jo 28 ayat 3), hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp. 1 miliar.
- Ujaran kebencian (Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2), hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
Kemudian narasumber berikutnya Rafki Mauliadi, S.Kom., M.Kom menjelaskan materi tentang Cyber Crime. Narasumber memaparkan bahwa Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam menanggulangi cyber crime. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 menjadi payung hukum utama dalam penegakan hukum atas pelanggaran di ruang digital. UU ITE mengatur berbagai bentuk pelanggaran digital, termasuk penipuan daring, penyebaran konten ilegal, peretasan sistem, hingga pencemaran nama baik di media elektronik.