Kejari Lingga Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht, Sabu hingga Handphone Dihancurkan

Kejari Lingga Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht, Sabu hingga Handphone Dihancurkan | F. Redaksi
Kejari Lingga Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht, Sabu hingga Handphone Dihancurkan | F. Redaksi

Barang bukti dari perkara Desember 2025–Februari 2026 dimusnahkan dengan cara diblender, dipalu, hingga dibakar

Singkeponline.com | Lingga – Kejaksaan Negeri Lingga melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara dalam beberapa bulan terakhir.

Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai dengan jenis barang bukti yang dimiliki. Untuk narkotika jenis sabu, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender. Sementara itu, barang elektronik seperti handphone dihancurkan menggunakan palu, dan beberapa barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong.

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rully Afandi, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026 dan seluruhnya telah diputus pengadilan serta berkekuatan hukum tetap.

“Ini merupakan barang bukti dari periode Desember 2025 hingga Februari 2026,” kata Rully, Senin 9 Maret 2026.

Dalam pemusnahan tersebut, sabu seberat sekitar 0,3 gram turut dimusnahkan bersama sejumlah alat yang digunakan oleh pelaku, seperti alat hisap bong dan beberapa unit handphone.

Selain perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari kasus tindak pidana asusila. Tercatat terdapat sekitar delapan hingga sembilan perkara yang telah diputus oleh pengadilan.

Kejaksaan juga memusnahkan barang bukti dari sejumlah tindak pidana lainnya. Proses ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang wajib dilaksanakan oleh jaksa sebagai eksekutor.

“Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang harus kita jalankan,” ujarnya.

Rully menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban hukum yang harus dilakukan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan untuk memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan.

“Kita berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya tindak pidana, khususnya narkotika, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum,” tuturnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga menjadi bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Lingga dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Diharapkan melalui langkah ini, masyarakat semakin memahami pentingnya menjauhi berbagai tindak pidana demi terciptanya keamanan dan ketertiban di tengah kehidupan bermasyarakat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *