Singkeponline.com – Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menahan tiga tersangka korupsi dalam proyek pembangunan gedung studio LPP TVRI Kepri Tahun 2022, Senin (9/12/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto, menyatakan bahwa ketiga tersangka yang ditahan adalah HT, Direktur PT Tamba Ria Jaya; DO, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan gedung; serta AT, pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Adapun ditemukan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 9,8 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Kepri Mukharom, menyampaikan modus korupsi yang dilakukan para tersangka adalah membangun gedung dengan spesifikasi yang tidak sesuai seharusnya.
“Ketiga tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” jelasnya.
Dia menyampaikan, tersangka AT telah mengembalikan sebagian kerugian negara senilai Rp 521 juta. Sementara tersangka lainnya juga berjanji akan melunasi sisa kerugian negara.
“Kami berharap semua kerugian negara dikembalikan. Jika tidak, kami akan menyita harta kekayaan para tersangka untuk mengganti kerugian negara,” tegas Mukharom”
“Dalam penyidikan kasus ini, kami telah memeriksa 24 orang dan tiga diantaranya ahli,” tuturnya. (Red)