Kasus Korupsi Desa Berindat Tahap Penyelidikan

Keterangan foto : ilustrasi Korupsi

Singkeponline.com (Berita Lingga)-Dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2018 dan 2019 di desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir sudah berstatus tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Lingga.

“Hampir seluruh perangkat desa sudah dimintai keterangan, kecuali Kaur keuangan atau bendahara yang berinisial (D),” kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lingga, Josua Tobing, rabu (19/02/2020).

(D) sendiri sudah kita panggil melalui surat pertama dan kedua, namun hingga hari ini, tidak memenuhi panggilan kita, padahal sudah dilakukan pemanggilan secara persuasif. Selain itu juga kita telah meminta bantuan kepada kepala desa yang lama agar bendaharanya datang memenuhi panggilan kita, kata Josua.

Nanti kalau sudah status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan, jika tidak datang juga, secara prosedur kita tetapkan sebagai DPO, ujar Kasi Pidsus.

Untuk itu, ia menyampaikan bendaharanya datang, tidak perlu menghindar.

Menyinggung apakah ada keterlibatan anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dalam kasus penyelewengan Dana Desa, Josua mengatakan, tidak ada, tadi dari pagi hingga siang ini kami periksa anggota BPD nya, mereka tidak terlibat, mereka bukan pengelola keuangan ataupun kegiatan.

“Kegiatan sepenuhnya dikelola oleh pemerintahan desa, dan hasil evaluasi desa juga tidak pernah disampaikan ke BPD, dalam dua tahun anggaran 2018/2019,” Jelas Josua. (Ju)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *