Karena itu, pemberantasan korupsi harus menjadi langkah fundamental dalam memulihkan hak-hak masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap negara.
Kajati menegaskan bahwa Kejaksaan sebagai garda terdepan penegakan hukum harus menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat. Hal ini dilakukan melalui penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
Ia menuturkan bahwa penegakan hukum strategis perlu diarahkan pada komoditas vital dan kejahatan korporasi yang berdampak langsung pada perekonomian nasional. Indonesia, menurut data The USGS dan Badan Geologi Kementerian ESDM, memiliki sumber daya nikel terbesar kedua di dunia dengan total 18 juta ton dan cadangan 5 juta ton. Kondisi ini menjadi tantangan bagi Kejaksaan dalam menghadapi korupsi modern yang semakin kompleks.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebelumnya juga pernah menyampaikan adanya paradoks di Indonesia: bangsa kaya sumber daya alam, namun sebagian rakyat masih hidup dalam kemiskinan. Dengan kekayaan yang dimiliki, Indonesia seharusnya mampu mencapai swasembada pangan, air, dan energi.
Berdasarkan hal tersebut, Kejaksaan harus konsisten menjalankan tiga peran utama: penindakan korupsi secara tepat dan strategis, perbaikan tata kelola pasca-penindakan, serta pemulihan kerugian negara untuk mendorong pembangunan.
Kajati Kepri juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas penyidikan dan penuntutan, serta optimalisasi instrumen hukum untuk pelacakan dan perampasan aset. Apalagi, dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru tahun depan, aparat penegak hukum dituntut bekerja lebih profesional, akuntabel, dan berbasis pembuktian kuat.