
Pemulihan Aset Didorong Lebih Terarah dan Terintegrasi di Wilayah Kepri
Singkeponline.com | Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso memimpin Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Siswanto AS, S.H., M.H. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kamis (22/01/2026).
Siswanto AS, S.H., M.H. yang baru dilantik sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau.
Dalam amanatnya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa pelantikan ini memiliki makna yang sangat penting dan strategis. Hal tersebut dikarenakan jabatan Asisten Pemulihan Aset di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau merupakan jabatan yang relatif baru dan sempat kosong selama beberapa waktu.
Kekosongan jabatan tersebut menjadi perhatian bersama, mengingat peran pemulihan aset memiliki kontribusi yang sangat signifikan dalam mendukung efektivitas penegakan hukum serta optimalisasi pengembalian aset negara.
Dengan dilantiknya Asisten Pemulihan Aset pada hari ini, J. Devy Sudarso berharap fungsi pemulihan aset di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan terintegrasi dengan seluruh bidang lainnya.
Menurutnya, jabatan Asisten Pemulihan Aset bukan sekadar penugasan struktural, melainkan bentuk kepercayaan untuk menguatkan peran Kejaksaan dalam pengelolaan, pengamanan, serta pemulihan aset hasil tindak pidana, sekaligus menjaga marwah institusi dalam proses penegakan hukum.
Kajati Kepri juga menyampaikan bahwa mutasi, rotasi, dan promosi merupakan dinamika yang wajar dalam sebuah organisasi. Hal tersebut menjadi sarana penyegaran dan penguatan manajemen kinerja, sekaligus memastikan seluruh jajaran mampu memberikan kontribusi terbaik dalam mewujudkan visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia.
Lebih lanjut, J. Devy Sudarso memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan oleh Asisten Pemulihan Aset yang baru, antara lain:
- Meningkatkan kemampuan manajerial serta segera beradaptasi dengan dinamika pelaksanaan tugas Pemulihan Aset di wilayah Kepulauan Riau yang memiliki karakteristik geografis kepulauan, wilayah perbatasan, serta potensi perkara lintas yurisdiksi yang menuntut ketelitian, kecepatan, dan koordinasi yang kuat.
- Memastikan seluruh pelaksanaan tugas Pemulihan Aset senantiasa berpedoman pada nilai-nilai Trikarma Adhyaksa, yaitu Satya, Adhi, dan Wicaksana.
- Mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan Pemulihan Aset, mulai dari tahap pelacakan, pengamanan, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan dan pengembalian aset agar seluruh proses berjalan tepat waktu, tepat sasaran, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.
- Mempersiapkan secara sungguh-sungguh pelaksanaan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, khususnya yang berkaitan dengan pidana tambahan, perampasan aset, serta mekanisme pemulihan aset.
- Taat dan patuh terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Kajati Kepri mengingatkan agar setiap tindakan, kebijakan, dan keputusan hukum yang diambil senantiasa selaras dengan peraturan perundang-undangan guna mencegah terjadinya penyimpangan, serta untuk menjaga profesionalitas, kepastian hukum, dan integritas institusi Kejaksaan.
Pada akhir sambutannya, Kajati Kepri mengucapkan selamat bertugas kepada Asisten Pemulihan Aset Kejati Kepri yang baru dilantik.
”Selamat bertugas kepada Asisten Pemulihan Aset yang baru saja dilantik, semoga Tuhan senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan tugas pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara”, tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakajati Kepri Diah Yuliastuti, para Asisten, Kajari Tanjungpinang, Kajari Bintan, Kabag Tata Usaha, Koordinator, para Kasi dan Kasubbag, para saksi, rohaniawan, serta seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.