Untuk itu dengan adanya sosialisasi anak berkewarganegaraan ganda segera daftarkan terlebih dahulu ke administrasi kependudukannya yakni di Disdukcapil.
“Setelah melakukan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda harus didampingi orang tua asing dan orang tua Indonesia nya kemudian setelah itu baru bisa mendapatkan fasilitas keimigrasian,” ungkap Reza. (Dd)
Pages: 1 2