Singkeponline – Kantor Imigrasi kelas II Dabo Singkep mensosialisasikan tentang anak berkewarganegaraan ganda dan fasilitas keimigrasian di Aula pertemuan One Hotel, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kamis (28/10/2021).
Kasi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Reza Fatahillah mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang anak berkewarganegaraan ganda itu apa ? Dan fasilitas keimigrasian itu apa?.
Sebab menurut Reza, kondisi masyarakat di Dabo Singkep ini secara geografis dekat dengan negara Malaysia ataupun Singapura.
“Bisa dibilang disini secara geografis garis terluar dari negara teritorial NKRI jadi dari segi perpindahan penduduk juga pasti ada keterkaitannya dengan negara Singapura dan Malaysia,” kata Reza.
Sehingga hal tersebut ada hubungan yang dekat antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat Malaysia dan Singapura. Berdampak terhadap banyaknya perkawinan campuran.
“Perkawinan campuran itu antara warga negara Indonesia dengan WNA seperti Singapura atau Malaysia. Maka dari itu bertujuan untuk mengedukasi masyarakat apa yang harus masyarakat lakukan jika memiliki anak hasil dari perkawinan campuran ini,” jelasnya.
Sejauh ini menurut Reza, untuk di Kabupaten Lingga banyak ketidaktahuan apa yang harus mereka lakukan dan harus kemana.
“Jadi ada beberapa kasus di masyarakat yang datang ke kantor Imigrasi Dabo Singkep mereka sudah terlambat mengurus jadi terkendala sehingga tidak bisa keluarnya fasilitas keimigrasiannya,” bebernya