Yanto juga meminta kepada pihak kedutaan besar kerajaan Thailand untuk membuatkan emergency travel document sebagai pengganti paspor yang bersangkutan.
“Karena dokumen perjalanan yang bersangkutan telah hilang, maka kita minta buatkan surat perjalanan paspor WNA tersebut untuk pulang ke negara asalnya,” tuturnya
Sementara itu, WNA Thailand Siti Fatimoh Dusu mengaku ingin menjadi Warga Negara Indonesia namun dirinya akan mengikuti segala yang proses yang ada.
“Saya berkeinginan untuk menjadi WNI, karena saya juga telah memiliki suami dan anak disini. Namun saya akan mengikuti segala proses yang berlaku,” ucapnya .
Pendeportasian tersebut dilakukan pada Jumat (3/3/2023) yang akan diberangkatkan dari Pelabuhan Jagoh menggunakan kapal cepat tujuan Pelabuhan Telaga Punggur-Batam dan melanjutkan perjalanan dari Bandar Udara Hang Nadiem-Batam tujuan Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.
Dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Kemudian deporti melanjutkan penerbangan ke Bandar Udara Internasional Hat Yay-Thailand. (Red)