Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Setya Novanto terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi proyek e-KTP. Sidang perkara tersebut pun dilanjutkan pemeriksaan saksi.
“Mengadili menyatakan keberatan atau eksepsi tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Yanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).
Menurut hakim, surat dakwaan Novanto telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hakim juga menyatakan bila keberatan Novanto tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 KUHAP dan Pasal 156 ayat 1 KUHAP.
“Menimbang bahwa keberatan tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan,” ujar Yanto.
Sebelumnya, Novanto mengajukan eksepsi atau nota keberataan terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi proyek e-KTP. Tim penasihat hukum Setya Novanto menyinggung soal praperadilan yang sempat dimenangkan dalam eksepsi atau nota keberatan.
Mereka menilai dakwaan jaksa pada KPK untuk Novanto itu tidak memenuhi syarat materiil. Salah satu pengacara Novanto, Maqdir Ismail, menyingung tentang praperadilan jilid I yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Saat itu, Novanto menang dan status tersangkanya di KPK batal.
Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber : detik.com