Sementara itu, Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak menjadi perwujudan dari komitmen Lingga untuk menjaga dan memenuhi hak anak. Komisi terkait dalam laporannya menyoroti perlunya peraturan daerah yang mampu menyentuh aspek pendidikan inklusif, kesehatan reproduksi remaja, perlindungan anak dari kekerasan, hingga hak partisipasi anak dalam proses kebijakan publik.
Data Dinas P3AP2KB menyebutkan bahwa hingga akhir 2024, masih terdapat puluhan kasus kekerasan terhadap anak yang tercatat, belum termasuk yang tidak dilaporkan. Ranperda ini diharapkan menjadi dasar kuat untuk penguatan program pendampingan anak korban kekerasan, penyediaan ruang bermain ramah anak, hingga pelibatan sekolah dalam pendidikan nilai moral dan toleransi.
Melawan Narkotika: Dari Pencegahan Hingga Rehabilitasi
Ranperda terakhir yang dibahas adalah tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkotika. Rancangan ini menjadi sangat urgen mengingat Lingga, sebagai wilayah kepulauan dengan akses laut yang luas, sangat rentan menjadi jalur masuk peredaran narkoba. Ranperda ini akan menjadi payung hukum bagi keterlibatan desa, sekolah, dan lembaga adat dalam upaya pencegahan.
Tak hanya menitikberatkan pada penindakan, regulasi ini juga mencakup mekanisme rehabilitasi berbasis komunitas dan pendampingan keluarga, sesuai amanat Undang-Undang Narkotika Nasional.
“Narkoba tak mengenal batas usia, tak mengenal pulau besar atau kecil. Ia menghancurkan generasi tanpa suara. Dengan Ranperda ini, kita ingin tidak hanya menyelesaikan di hilir, tapi juga di hulu, melalui edukasi dan pencegahan,” ujar juru bicara gabungan komisi.