“Atas tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka diancam dengan Pasal 378 Dan/Atau Pasal 372 Jo Pasal 55 KUHP Dan/Atau Pasal 480 KUHP, Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 4 (Empat) Tahun Penjara. Hingga sampai saat ini tim terus melakukan pengembangan untuk mengungkap terus jaringan ini,” Tutup Kabid Humas Polda Kepri.(red)