Dit Reskrimum Polda Kepri Kembali Berhasil Amankan 15 Unit Mobil, Hasil Pengembangan Dari Tindak Pidana Penipuan Dan Atau Penggelapan

“Atas tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka diancam dengan Pasal 378 Dan/Atau Pasal 372 Jo Pasal 55 KUHP Dan/Atau Pasal 480 KUHP, Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 4 (Empat) Tahun Penjara. Hingga sampai saat ini tim terus melakukan pengembangan untuk mengungkap terus jaringan ini,” Tutup Kabid Humas Polda Kepri.(red)

See also  Dit Reskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan Pelaku Investasi Bodong Penukaran Mata Uang Dollar Singapura
Pages: 1 2 3

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *