Saat berada di Batam tersangka dibantu oleh Inisial DN untuk menjalankan aksinya sedangkan untuk mobil-mobil tersebut diperoleh dari tersangka JN dan tersangka IW dari Pulau Jawa.
Kemudian dilakukan pelacakan dan pengejaran terhadap Inisial DN, Inisial JN dan Inisial IW. Lalu pada tanggal 2 juni 2020 tim berhasil menangkap Inisial DN di Batam dan pada tanggal 6 Juni 2020 dini hari kembali dilakukan penangkapan terhadap Inisial JN dan Inisial IW di Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka bahwa Modus Operandi yang dilakukan dalam menjalankan aksinya bermula ketika tersangka Inisial AL menghubungi dan memesan unit mobil kepada tersangka JN dan Inisial IW selanjutnya Inisial JN. dan Inisial IW mencari konsumen yang hendak atau mau melakukan take over di bawah tangan dengan mengembalikan uang muka atau DP (Down Payment),
Setelah menemukan konsumen yang bersedia untuk dilakukan Take Over dibawah tangan, selanjutnya Inisial JN dan Inisial IW kembali menghubungi tersangka Inisial AL untuk mengirimkan uang muka tersebut.
Lalu unit mobil tersebut dibawa ke batam melalui pelabuhan Merak Banten dan menyebrang ke Bakauheni Lampung, selanjutnya menggunakan jalur darat menuju Kuala Tungkal Jambi, kemudian menyebrang dengan menggunakan kapal roro menuju pelabuhan Punggur Batam.
“Dari tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka didapati keuntungan yang bervariasi antara Rp. 1.000.000,- sampai dengan Rp. 3.000.000,-. Barang Bukti yang diamankan adalah 15 Unit kendaraan jenis Honda Br-V, Honda Brio, Honda Mobilio, Toyota Avanza Veloz, Suzuki Ertiga, Honda Jazz, Nissan Juke Dan Mitsubishi Pajero, 4 Unit Handphone berbagai Merk, Gerinda untuk merusak nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dan plat nomor kendaraan.