“Pada hari kamis tanggal 11 juni 2020 sekira pukul 00.30 wib dinihari, tim berhasil mengamankan seorang tersangka Inisial SD dirumah nya Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan dilakukan pengembangan sehingga pada tanggal 12 Juni 2020 tim berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial HA di daerah Jakarta Utara.
Berikutnya pada hari sabtu tanggal 13 juni 2020 tim kembali mengamankan tersangka lainnya berinisial MHY alias D di pejuang Bekasi barat.
Dari hasil interogasi bahwa ada peran dari tersangka lainnya dalam pembuatan Dokumen berupa sertifikat Basic Safety Training (BST) bagi ABK Kapal, peran tersebut dilakukan oleh empat orang tersangka yang saat ini telah ditahan Polres Metro Jakarta Utara karena Kasus pemalsuan dokumen BST yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara, dengan identitas tersangka berinisial DT, RAS, SY dan ST.
“Modus Operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut adalah dengan cara melakukan perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk dipekerjakan di Korea Selatan sebagai buruh pabrik dengan iming-iming mendapatkan gaji sebesar Rp. 25.000.000,- sampai dengan Rp. 50.000.000,-.perbulannya. Dengan persyaratan membayar biaya pengurusan sebesar rp. 50.000.000,- per orang. Namun pada kenyataannya para korban dipekerjakan sebagai ABK di kapal penangkap ikan/cumi Yu-Qing Yuan Yu 901 yang berbendera China tanpa mendapatkan gaji selama kurang lebih 4 sampai dengan 7 bulan.
Disamping itu korban selama bekerja mendapatkan Perlakukan keras dan pemaksaan dari kru kapal,” tutur Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan.