“Untuk menyamarkan aksinya, tersangka mengirimkan foto dan video tersebut menggunakan akun Instagram atas nama Kocheeink yang dirubah nama akunnya menjadi Bunganantaa pada pertengahan Januari 2021,” jelasnya.
Selanjutnya tim dari Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada disalah satu warung di jalan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu 27 Januari 2021.
“Barang bukti yang diamanakan dari tersangka FD adalah 1 Unit Handphone, 2 buah alamat email dengan akun Gmail dan 2 akun Instagram yang digunakan oleh tersangka, sedangkan barang bukti yang diamankan dari korban adalah 2 Unit Handphone dan 1 alamat email dengan akun Gmail,” Ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP. Imran.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan dengan Undang-undang Republik Indonesia no. 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-undang Republik Indonesia no. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00,-,” tutup Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP. Imran. (Red)
Pingback: 116 views BERITA LINGGA Pasien 049 yang Diisolasi di Pagoda Dabo Singkep, Meninggal Dunia | Singkep Online
Pingback: Pasien 049 yang Diisolasi di Pagoda Dabo Singkep, Meninggal Dunia | Singkep Online
Pingback: Polda Kepri Teken MOU Dengan Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah | Singkep Online