Dari hasil rapat koordinasi tersebut semua pihak sepakat untuk dilakukan razia dan penindakan hukum terhadap angkutan publik khususnya di Kota Batam yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan menjadikan pembelajaran bersama terkait kecelakaan lalulintas yang terjadi pada 17 Februari yang lalu, hingga tidak terulang kembali kedepannya.
Perlu diketahui bersama masih banyak angkutan umum yang tidak layak jalan, tercatat sebanyak 200 unit lebih armada angkutan umum yang ada, diperkirakan hanya 60 unit yang layak KIR.(hms)
Pages: 1 2