Singkeponline.com (Kepri)-Dit Lantas Polda Kepri menggelar Rapat Koordinasi membahas tentang Angkutan Umum yang ada di Provinsi Kepri dilaksanakan di RTMC Polda Kepri pada Rabu (19/02/2020).
Hadir dalam Rapat tersebut Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Mujiono, S.IK., Kadishub Provinsi Kepri diwakili Sekretaris Dinas, Kepala Jasa Raharja, Kadishub Kota Batam diwakili Kabid Darat, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Kepri, Kasubdit Regident Dit Lantas Polda Kepri,Kasat Lantas Polresta Barelang, PT. Bintang Anugerah Pelangi selaku Pemilik Bimbar, Organda Kepri, dan Organda Kota Batam.
Dir Lantas Polda Kepri, Kombes Pol Mujiono, S.IK., menyampaikan bahwa, “seringnya terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh angkutan umum Bimbar, akan dilakukan secara rutin pengecekan Kelayakan uji kendaraan termasuk juga KIR dari angkutan umum tersebut, apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam hal tersebut, kendaraan yang bersangkutan akan langsung dikandangkan,” jelas Dir Lantas Polda Kepri.
“Jangan sampai kejadian yang menelan korban jiwa terjadi kembali, merupakan tugas dan Masalah kita bersama dalam mengatasi hal ini, kami akan melakukan penegakkan hukum secara tegas dan kegiatan pencegahan kecelakaan lalulintas bekerjasama dengan stakeholder,” imbuh Dirlantas Polda Kepri.
Selanjutnya Kabid Darat Dishub Kota Batam, Syafrul menyampaikan, “kepada para pengemudi angkutan umum untuk dapat mematuhi peraturan lalu lintas, dan harus mempunyai SIM serta dalam berkendara tidak dalam keadaan mabuk, bagi kendaraan yang tidak layak jalan maka akan kita kandangkan. Operasi pengecekan akan sering dilakukan untuk mengetahui kelayakan KIR dari kendaraan Bimbar,” ujar Kabid Darat Dishub Kota Batam.