Singkeponline.com, Lingga – Setelah Pemerintah menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau UMK, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lingga berencana akan melakukan sidak ke beberapa perusahaan.
“Setelah kita menyampaikan surat edaran Gubernur Kepri kepada beberapa perusahan dan badan usaha yang menjadi mitra kami, atensi kami setelah surat edaran ini kami sampaikan ke masing-masing perusahaan kami akan langsung turun lapangan,” kata Kadisnakertrans Lingga Sabirin, Selasa (3/1/2023).
Dijelaskan Sabirin, turun lapangan tersebut untuk melihat sejauh mana surat edaran ini diberlakukan atau di indahkan masing-masing perusahaan.
“Jangan sampai nanti perusahaan yang beraktifitas di Lingga tidak menerapkan UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Menurut Sabirin, hal tersebut menjadi atensi pihaknya, sebab sudah menjadi amanah agar pemerintah menjamin tenaga-tenaga kerja di bawah satu tahun ini betul-betul perusahaan dapat membayar sesuai UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten dan Provinsi.
“Maka tidak menutup kemungkinan andai kata perusahan yang membayar dibawah UMK kami akan memanggil, tentu kita mendengar apa alasan mereka hingga mereka membayar di bawah standar yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Sepanjang tahun 2022 beberapa perusahan yang ada sengketa dengan pekerja dapat diselesaikan oleh Disnakertrans Lingga.