“Menyinggahi sesuai rute yang ditetapkan sepanjang perjalanan, dan boleh menghentikan di pinggir jalan sesuai posisi pengguna jasa,” imbuh Hendry.
Kendati demikian, pihaknya menegaskan bahwa armada bus tidak diperkenankan memasuki area Pelabuhan Ferry Jagoh.
“Tidak dibenarkan untuk masuk ke Pelabuhan Ferry Jagoh,” tegasnya.
Dengan perubahan rute ini, Dishub Lingga berharap masyarakat dapat menikmati layanan transportasi darat yang lebih terjangkau dan nyaman sebagai sarana penunjang mobilitas harian maupun akses menuju pelabuhan.
Meski demikian, Dishub Lingga berencana mengembalikan rute bus ke jalur sebelumnya, namun hal ini memerlukan waktu dan proses administrasi.
“Untuk mengembalikan kepada rute yang lama, kita harus merubah nomenklaturnya. Kami juga telah berdiskusi dengan Kepala Desa Tinjul dan Jagoh, dan memang yang lebih membutuhkan akses Bus Damri ini adalah warga Desa Tinjul. Kepala Desa Jagoh juga sudah sepakat,” ujar Hendry.
Sembari menunggu proses perubahan nomenklatur tersebut, layanan Bus Damri tetap dijalankan dengan rute Dabo–Jagoh sesuai ketentuan yang berlaku. Hendry menambahkan bahwa ketidakpatuhan terhadap kebijakan ini dapat berdampak pada keberlanjutan layanan di wilayah tersebut.
“Jika kita tetap memaksakan dengan rute lama atau tidak setuju dengan rute yang sudah ditentukan saat ini, maka armada Bus Damri akan ditarik dari Kabupaten Lingga,” tutupnya.(Red)