“Berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas atau angkutan jalan, pelanggaran overdimensi dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 24 juta atau hukuman kurungan 1 tahun. Tidak hanya pengusaha angkutan barang atau pun pemilik barang yang dapat diancam sanksi pidana, namun perusahaan karoseri pun dapat dipidana,” Jelas Adi Sutisna.
Penulis : C.A