Dishub. Lingga dan Satlantas Polres Lingga Mulai Tertibkan Truk Odol

“Berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas atau angkutan jalan, pelanggaran overdimensi dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 24 juta atau hukuman kurungan 1 tahun. Tidak hanya pengusaha angkutan barang atau pun pemilik barang yang dapat diancam sanksi pidana, namun perusahaan karoseri pun dapat dipidana,” Jelas Adi Sutisna.

Penulis : C.A

See also  DPD Partai Nasdem Gelar Pelatihan Pendidikan Politik
Pages: 1 2 3

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *