Dishub. Lingga dan Satlantas Polres Lingga Mulai Tertibkan Truk Odol

Masih menurut petugas, truk tersebut telah melakukan pelanggaran, berdasarkan data yang diperoleh dari kementerian PUPR, akibat kegiatan kendaraan yang overdimension Over Load (Odol) telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai sebesar 43 Triliun Rupiah pertahunnya.

Selain itu keberadaan truk Odol juga dapat menyebabkan kemacetan atupun kecelakaan lalu lintas. Melalui program Kementerian Perhubungan bermaksud untuk mewujudkan Indonesia bebas Odol pada 2021.

Kemudian, lanjut Adi menjelaskan, untuk menuju kesana sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan angkutan barang yang hendak menggunakan jasa angkutan penyeberangan.

Mulai 1 februari 2020, mobil barang yang ODOL dilarang masuk pelabuhan penyeberangan, dan akan dipasang timbangan portable ditiap pintu masuk, sehingga kendaraan yang terdeteksi kelebihan muatan tidak dapat melanjutkan perjalanan.

Selain kendaraan yang over load, Kata Adi Sutisna, peraturan itu juga akan berlaku kepada kendaraan yang over dimensi. Kendaraan yang terbukti memiliki dimensi panjang atau lebih lebar dari SK rancang bangun yang sah juga tidak boleh melintas penyeberangan.

Dan untuk setiap pelanggaran maka akan dikenakan Sanksi Pasal 277 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan berbunyi : setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, Kereta gandengan dan kereta tempelan kedalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000.

See also  Lurah Dabo Kembali Lakukan Pendampingan kepada Petugas PML dan PPL
Pages: 1 2 3

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *