Dishub. Lingga dan Satlantas Polres Lingga Mulai Tertibkan Truk Odol

Singkeponline.com (Berita Lingga)-Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Lingga melakukan sosialisasi dan penertiban truk overdimension Over Load (Odol). Kegiatan dilakukan untuk kendaraan yang melanggar aturan, petugas Kemudian melakukan penandaan pada box truk untuk dilakukan pemotongan.

Kepala Dinas perhubungan Kabupaten Lingga, Selamat melalui Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga Adi Sutisna, Jumat ( 31/01/2020) kepada infolingga.net mengatakan, “truk-truk yang dilakukan pemantauan dan juga penerbitan berasal dari Batam ke Dabo dan juga Jambi yang melintas di daerah ini,” ungkap Adi Sutisna.

“Dalam hal ini, Petugas Dishub. Lingga dan juga Satlantas Polres Lingga bersiaga di jalan Kampung Damnah Setajam untuk melakukan pemeriksaan terhadap truk-truk tersebut, lalu petugas Dishub. bersama personil Satlantas Polres Lingga memeriksa ukuran box truk lory yang melintas”, terang Adi lagi.

Adi mengungkapkan, “Saat sosialisasi dan penertiban ditemukan ukuran Box dua Lori/truk melebihi standar yang lazim dan ditentukan, lalu petugas Dishub. bersama Satlantas Polres Lingga menandai box untuk dilakukan pemotongan box Lori.”

Kepada petugas pemeriksa, sambungnya, supir truk ini mengaku, bahwa sebelumnya dia sudah diperingatkan di Batam, bahwa box lori yang dia kenderainya besarnya diatas standar.

“Supir truk tersebut mengaku belum sempat untuk melakukan pemotongan, dikarenakan sedang memuat barang untuk di antar ke Dabo Singkep,” ujar Adi Sutisna menirukan ucapan sopir kepada petugas saat diperiksa.

Masih menurut petugas, truk tersebut telah melakukan pelanggaran, berdasarkan data yang diperoleh dari kementerian PUPR, akibat kegiatan kendaraan yang overdimension Over Load (Odol) telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai sebesar 43 Triliun Rupiah pertahunnya.

Selain itu keberadaan truk Odol juga dapat menyebabkan kemacetan atupun kecelakaan lalu lintas. Melalui program Kementerian Perhubungan bermaksud untuk mewujudkan Indonesia bebas Odol pada 2021.

Kemudian, lanjut Adi menjelaskan, untuk menuju kesana sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan angkutan barang yang hendak menggunakan jasa angkutan penyeberangan.

Mulai 1 februari 2020, mobil barang yang ODOL dilarang masuk pelabuhan penyeberangan, dan akan dipasang timbangan portable ditiap pintu masuk, sehingga kendaraan yang terdeteksi kelebihan muatan tidak dapat melanjutkan perjalanan.

Selain kendaraan yang over load, Kata Adi Sutisna, peraturan itu juga akan berlaku kepada kendaraan yang over dimensi. Kendaraan yang terbukti memiliki dimensi panjang atau lebih lebar dari SK rancang bangun yang sah juga tidak boleh melintas penyeberangan.

Dan untuk setiap pelanggaran maka akan dikenakan Sanksi Pasal 277 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan berbunyi : setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, Kereta gandengan dan kereta tempelan kedalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000.

“Berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas atau angkutan jalan, pelanggaran overdimensi dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 24 juta atau hukuman kurungan 1 tahun. Tidak hanya pengusaha angkutan barang atau pun pemilik barang yang dapat diancam sanksi pidana, namun perusahaan karoseri pun dapat dipidana,” Jelas Adi Sutisna.

Penulis : C.A

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *