“Kebebasan pers harus kita jaga, terutama ketika masih berada dalam koridor yang tepat. Wartawan harus diberikan kesempatan untuk terus belajar dan berkembang,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pembicaraan luas di kalangan pers dan masyarakat, menimbulkan pertanyaan seputar standar profesi wartawan serta pengakuan terhadap wartawan yang belum UKW.
Beberapa pihak menilai pernyataan yang merendahkan wartawan tanpa UKW dapat menciptakan diskriminasi dalam profesi ini, yang pada akhirnya dapat mengganggu kebebasan pers itu sendiri.
Kasus ini juga mengingatkan pentingnya pemahaman akan peran dan hak jurnalis dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia.
Dewan Pers dan pelaku industri media diharapkan terus mendukung upaya pendidikan dan sertifikasi kompetensi bagi wartawan, tetapi tetap menghormati hak wartawan yang belum UKW untuk menjalankan tugasnya selama berada dalam koridor hukum dan kode etik jurnalistik yang berlaku.(jc)