Dialog Hakordia 2025, Kejati Kepri Tegaskan Komitmen Kawal Integritas Desa

Dialog Hakordia 2025, Kejati Kepri Tegaskan Komitmen Kawal Integritas Desa | F. Kejati Kepri
Dialog Hakordia 2025, Kejati Kepri Tegaskan Komitmen Kawal Integritas Desa | F. Kejati Kepri

Kejati Kepri Tegaskan Pengawasan Dana Desa dan Dorong Transparansi Lewat Dialog Hakordia 2025

Singkeponline.com | Tanjungpinang – Dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menggelar dialog bersama BPKP Kepri dan Komunitas Anindhacitya Kepulauan Riau. Tema kegiatan adalah “Kompak Mengawal Desa: Menepis Kasus Korupsi yang Mengintai.”

Acara dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Peserta berasal dari berbagai instansi pemerintah, pemerhati desa, dan masyarakat umum. Kegiatan berlangsung pada Kamis (11/12/2025).

Dialog dipandu oleh Ivan Rifandi (Praktisi Anti Fraud). Narasumber yang hadir adalah Ismail Fahmi SH. MH (Aspidsus Kejati Kepri), Mindarto Oktaruna (Praktisi Anti Fraud), Mudzakir (Kepala Perwakilan BPKP Kepri), dan Firman Setyawan (Kepala Dinas PMD Bintan).

Para narasumber membahas potensi korupsi yang sering muncul di tingkat desa. Mereka juga menyampaikan langkah strategis untuk mencegah terjadinya praktik penyimpangan.

Dalam paparannya, Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi, SH., MH menegaskan bahwa korupsi di desa masih menjadi fokus penanganan Kejaksaan. Kerawanan anggaran, lemahnya pengawasan, dan kompleksitas pengelolaan dana desa sering menjadi pemicu masalah.

Ia menilai beberapa modus yang sering muncul adalah penyalahgunaan wewenang, penggelapan anggaran, dan pertanggungjawaban fiktif.

“Kejaksaan tidak hanya berperan menindak, tetapi juga mengedukasi dan mengawal agar kesalahan administratif tidak berubah menjadi tindak pidana korupsi. Namun ketika terdapat unsur mens rea, niat jahat yang jelas memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka negara wajib hadir melakukan penegakan hukum,” tegas Ismail Fahmi.

Ia menambahkan pentingnya membedakan kesalahan administratif dari tindak pidana korupsi. Analisis dilakukan berdasarkan dua unsur utama, yaitu perbuatan melawan hukum dan adanya kerugian negara.

Jika kedua unsur terpenuhi dan didukung alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, maka proses penindakan harus ditempuh.

Terkait program seperti Koperasi Desa Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis (MBG), Ismail Fahmi menekankan pentingnya mitigasi risiko sejak awal. Ia menyoroti perlunya pengendalian internal, pendampingan hukum, dan peningkatan transparansi.

“Kejati Kepri siap memprioritaskan penanganan kasus apabila ditemukan indikasi kerugian negara yang besar atau terjadi di banyak desa,” ujarnya.

Kejati Kepri berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman desa mengenai tata kelola keuangan. Desa juga diharapkan lebih transparan dan menghindari praktik yang berpotensi menjadi tindak pidana.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal desa dan menjaga keuangan negara secara profesional serta berintegritas.

Kepala Perwakilan BPKP Kepri, Mudzakir, menyampaikan bahwa sektor desa masih menjadi penyumbang terbesar kasus korupsi nasional. Menurutnya, hal ini dipicu lemahnya pemahaman regulasi, kurangnya pengawasan, dan minimnya transparansi APBDes.

Kepala Dinas PMD Bintan, Firman Setyawan, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas SDM desa dalam pengelolaan keuangan. Ia menyebut sinergi antara BPKP, Dinas PMD, dan Kejaksaan sangat penting untuk meningkatkan akuntabilitas desa.

Kegiatan ini juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor. Pemanfaatan teknologi pelaporan, edukasi masyarakat, dan pendampingan intensif menjadi bagian dari upaya pencegahan.

Melalui forum ini, seluruh pihak diharapkan semakin kompak mengawal integritas desa. Pencegahan korupsi sejak dini menjadi tujuan utama kegiatan.

Acara ditutup dengan ajakan memperkuat komitmen antikorupsi pada Hakordia 2025. Pembangunan desa diharapkan berlangsung secara transparan, efektif, dan berpihak pada masyarakat.

Pada peringatan Hakordia tahun ini, Kejati Kepri menyelenggarakan rangkaian kegiatan antikorupsi. Kegiatan tersebut meliputi Penerangan Hukum di Kijang Bintan, Kuliah Umum di UMRAH Tanjungpinang, publikasi capaian kinerja, Upacara Hakordia 2025, kampanye antikorupsi di Jalan Basuki Rahmat, serta Dialog Interaktif di Podcast BPKP Kepri. (k)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *