Di PHK Perusahaan, Warga Lingga Mengadu ke Disnakertrans Lingga Selesai Dengan Kesepakatan

Singkeponline -Terkait adanya salah seorang pekerja di hotel Gapura, yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK secara sepihak oleh pihak pengusaha telah diselesaikan dengan perjanjian bersama.

Dimana pekerja tersebut bernama Maryati (69) telah bekerja selama lebih kurang 18 tahun sebagai pekerja tetap dengan kategori pekerja paruh waktu atau setengah hari di hotel Gapura.

Dalam tuntunannya ibu Maryati menuntut tiga hal yakni uang pesangon, uang jasa bekerja dan uang masa cuti yang harus dibayarkan oleh pihak pengusaha dari hotel gapura.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Disnakertrans Lingga Ardiansyah mengatakan, bahwa pihak pekerja sudah menerima karena beberapa tuntun yang diajukan ke hotel gapura dan pihak pengusaha siap memenuhi.

“Pihak pekerja sudah menerima karena beberapa tuntutan mereka sudah kita masukkan didalam perincian perjanjian bersama itu dan pengusaha siap memenuhi,” kata Ardiansyah, Selasa (13/9/2022)

Dijelaskan Ardiansyah bahwa dalam proses mediasi antara pihak pekerja dengan pihak pengusaha hotel gapura memakan waktu lebih kurang 3 minggu.

“Dimana kita menyelesaikan permasalahan tersebut ada mekanisme dan prosedur yang berlaku. Dalam proses mediasi kita panggil pihak pengusaha sampai tiga kali, dikarenakan pihak pengusaha ini diwakili oleh perpanjangan tangan yakni bapak Jalius,” jelasnya

“Menyangkut kasus ibu maryati dengan pihak hotel gapura telah di selesaikan dengan perjanjian bersama,” tambahnya

Diakui Ardiansyah bahwa ini merupakan kasus perdana yang ditangani pihak Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Lingga.

“Jadi ini menjadi pembelajaran kita bersama terutama didalam memperkerjakan pekerja diharapkan perusahaan itu memiliki peraturan perusahaan ketika pekerja-pekerja mangkal dan sebagainya itu bisa ditegur melalui surat,” ujarnya.

Dalam memberikan PHK kepada para pekerja itu ada mekanisme yang pertama pemberitahuan kepada pekerja yakni 7 hari sebelum diberhentikan.

Lalu pihak perusahan harus memberi surat pemberitahuan kepada para pekerja yang akan diberhentikan.

“kemudian kalau memang itu dilakukan PHK hak-hak dari pada pekerja menyangkut uang pesangon, dispensasi dan uang jasa selama bekerja, hak-hak cuti yang harus dibayarkan itu harus dipenuhi oleh pihak pengusaha,” tuturnya

Sementara itu, Maryati mantan pekerja Hotel Gapura mengaku sudah menerima dengan lapang dada dan berbesar hati.

“Ya saya sudah menerima, dan juga sudah ditandatangani melalui kesepakatan bersama dengan pihak perusahaan,” kata Maryati saat ditemui Selasa sore.

Meski sudah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama akan tetapi Maryati tidak langsung menerima pesangon dari perusahaan.

“Seharusnya hari ini, namun karena satu dan lain hal ditunda pembayarannya pada Kamis besok,” tuturnya (dd)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *