Singkeponline -Terkait adanya salah seorang pekerja di hotel Gapura, yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK secara sepihak oleh pihak pengusaha telah diselesaikan dengan perjanjian bersama.
Dimana pekerja tersebut bernama Maryati (69) telah bekerja selama lebih kurang 18 tahun sebagai pekerja tetap dengan kategori pekerja paruh waktu atau setengah hari di hotel Gapura.
Dalam tuntunannya ibu Maryati menuntut tiga hal yakni uang pesangon, uang jasa bekerja dan uang masa cuti yang harus dibayarkan oleh pihak pengusaha dari hotel gapura.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Disnakertrans Lingga Ardiansyah mengatakan, bahwa pihak pekerja sudah menerima karena beberapa tuntun yang diajukan ke hotel gapura dan pihak pengusaha siap memenuhi.
“Pihak pekerja sudah menerima karena beberapa tuntutan mereka sudah kita masukkan didalam perincian perjanjian bersama itu dan pengusaha siap memenuhi,” kata Ardiansyah, Selasa (13/9/2022)
Dijelaskan Ardiansyah bahwa dalam proses mediasi antara pihak pekerja dengan pihak pengusaha hotel gapura memakan waktu lebih kurang 3 minggu.
“Dimana kita menyelesaikan permasalahan tersebut ada mekanisme dan prosedur yang berlaku. Dalam proses mediasi kita panggil pihak pengusaha sampai tiga kali, dikarenakan pihak pengusaha ini diwakili oleh perpanjangan tangan yakni bapak Jalius,” jelasnya
“Menyangkut kasus ibu maryati dengan pihak hotel gapura telah di selesaikan dengan perjanjian bersama,” tambahnya
Diakui Ardiansyah bahwa ini merupakan kasus perdana yang ditangani pihak Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Lingga.