Singkeponline.com (Lingga) – Camat Katang Bidare, Saparuddin pertanyakan terkait ketidaknetralan dirinya sebagai ASN yang ditetapkan bersalah oleh Bawaslu Lingga.
“Saya ditetapkan bersalah karena dianggap tidak netral. Namun saya tidak tahu pelanggaran netralitas yang seperti apa?,” kata Saparuddin yang juga merupakan carateker ketua Ansor Kabupaten Lingga, Senin (26/10/2020) pagi.
Menurut Saparuddin yang saat itu hadir didampingi oleh ormas Perpat dan Himpunan Melayu Raya Kab. Lingga, ketika seseorang ditetapkan bersalah pasti ada salinan putusan dari Bawaslu Lingga.
“Ini ujung-ujungnya Bawaslu Lingga langsung merekomendasikan ke KASN bahwa saya bersalah. Saya ini hanya manusia biasa ingin mencari kebenaran. Maka saya datang ke Bawaslu memenuhi panggilan untuk mempertanyakan hal tersebut,” bebernya.
Namun, keluh Saparuddin, pagi ini sudah hampir satu jam ia menunggu di Kantor Bawaslu Lingga tidak ada satu anggota Bawaslu di tempat.
“Menurut saya, secara tidak langsung bahwa Bawaslu Lingga membuat keputusan sepihak,” ungkap Sapar.
“Saya ini tidak begitu paham tentang hukum namun Bawaslu jangan mentang-mentang sebagai pengawas sering menakut-nakuti orang. Dengan dalilnya dia punya kuasa untuk menunjukkan ini salah itu salah. Tapi kesalahan kita tidak pernah ditunjukkan atau disampaikan, dimana letak salahnya,” ungkapnya lagi.(red)