Berbeda dengan perlindungan merk, Indikasi geografis tidak mengelan batas waktu perlindungan sepanjang karakteristik yang menjadi unggulannya masih tetap dapat dipertahankan. Indikasi geografis dilindungi selama karakteristik khas dan kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas Indikasi geografis tersebut masih ada.
Pada pertemuan tersebut, Bupati Lingga mengatakan bahwa dengan adanya pendaftaran indikasi geografis sagu Lingga, akan memberikan perlindungan terhadap petani ataupun produsen, wilayah atau kawan penghasil sagu, metode produksinya, serta kualitas produk yang disesuaikan dengan karakteristik geografis. Sehingga ada jaminan hukum terhadap produk sagu kita kedepannya.
“Kita tidak mau nanti ada pihak-pihak yang mengakui produk sagu kita adalah produk mereka, untuk itulah kita daftarkan produk sagu kita ini,” kata beliau menegaskan.
Perlu diketahui bahwa, perlindungan Indikasi geografis ini hanya akan berlaku selama obyek berupa produk tersebut masih ada. Bila produk tersebut punah atau tidak dapat dibudidayakan, maka secara otomatis perlindungannya menjadi hilang. (Ded)