Bupati Wujudkan Indikasi geografis Sagu Lingga

Berdasarkan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merk dan Indikasi geografis, hak atas Indikasi geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegak hak Indikasi geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas Indikasi geografis tersebut masih ada. Dalam Indikasi geografis, terdapat hak-hak yang memungkinkan untuk mencegah penggunaan oleh pihak ketiga yang produknya tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Perlindungan Indikasi geografis menjadi penting karena Indikasi geografis juga merupakan hak milik yang memiliki nilai ekonomis, sehingga perlu mendapat perlindungan hukum. Indikasi geografis juga merupakan tanda pengenal atas barang yang berasal dari wilayah tertentu atau nama dari barang yang di hasilkan dari suatu wilayah tertentu yang dihasilkan dari suatau wilayah tertenty dan secara tegas tidak bisa dipergunakan untuk produk sejenis yang dihasilkan dari wilayah lain.

Selain itu, Indikasi geografis juga dapat menjadi indikator kualitas yagn menginformasikan kepada konsumen bahwa barang tersebut dihasilkan dari suatu lokasi tertentu, dimana pengaruh alam sekitar menghasilkan kualitas barang dengan karakteristik tertent yang terus dipertahankan reputasinya. Indikasi geografis dapat juga memberikan nilai tambah komersial terhadap produk, karena orisinalitasnya dan limitasi produk yang tidak bisa diproduksi oleh daerah lain.

Serupa dengan perlindungan merk di Indonesia, perlindungan Indikasi geografis juga mensyaratkan adanya suatu proses permohonan pendaftaran. Hanya saja pendaftaran dilakukan oleh kelompok masyarakat atau institusi yang mewakili atau memiliki kepentingan atas produk bersangkutan. Indikasi geografis dilindundi setelah Indikasi geografis tersebut didaftarkan oleh Menteri Hukum dan HAM dan dapat pula didaftarkan berdasarkan perjanjian internasional.

See also  Disperindagkop Lingga Pantau Ketersediaan Sembako di Pasar
Pages: 1 2 3 4

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *